Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) PPUU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Peraturan DPD secara berkala.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. materi muatan;
b. implementasi; dan
c. dampak yang ditimbulkan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk program pembentukan Peraturan DPD.
Your Correction
