Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Peraturan DPD yang berlaku untuk diketahui:
a. ketercapaian hasil yang direncanakan
b. dampak yang ditimbulkan; dan
c. kemanfaatannya untuk DPD.
Your Correction
