Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Pembentukan Peraturan DPD memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi khusus.
(2) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem pendukung persidangan dan dapat dimanfaatkan oleh Anggota.
(3) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
Your Correction
