Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Ketua DPD menandatangani Peraturan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari setelah pelaksanaan sidang paripurna dan dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.
(3) Setelah ditandatangani, Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penomoran.
(4) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
Your Correction
