Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) PPUU melakukan finalisasi untuk penyempurnaan rancangan Peraturan DPD dengan mempertimbangkan seluruh tanggapan Anggota.
(2) PPUU menyampaikan hasil finalisasi beserta penjelasan atas tanggapan Anggota paling lama 5 (lima) hari sebelum sidang paripurna.
(3) PPUU menyampaikan usulan penetapan kepada pimpinan DPD untuk diagendakan dalam sidang paripurna.
Your Correction
