Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPUU melakukan finalisasi untuk penyempurnaan rancangan Peraturan DPD dengan mempertimbangkan seluruh tanggapan Anggota. (2) PPUU menyampaikan hasil finalisasi beserta penjelasan atas tanggapan Anggota paling lama 5 (lima) hari sebelum sidang paripurna. (3) PPUU menyampaikan usulan penetapan kepada pimpinan DPD untuk diagendakan dalam sidang paripurna.
Your Correction