Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) PPUU melakukan pembahasan berdasarkan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat melibatkan pakar/ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.
(2) PPUU menyampaikan hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh anggota DPD untuk mendapatkan tanggapan secara tertulis melalui sistem informasi.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis kepada PPUU atau melalui sistem informasi paling lama 5 (lima) hari sebagai bahan pembahasan dalam finalisasi.
Your Correction
