Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Pembahasan rancangan Peraturan DPD didahului dengan permohonan agenda pembahasan oleh Alat Kelengkapan yang menyusun rancangan peraturan.
(2) PPUU MENETAPKAN agenda pembahasan rancangan Peraturan DPD pada masa sidang
(3) Agenda pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan penjelasan atas Naskah Kebijakan dan rancangan Peraturan DPD.
(4) PPUU memberikan tanggapan atas Naskah Kebijakan dan rancangan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penjelasan Alat Kelengkapan dan tanggapan PPUU menjadi materi penyelarasan rancangan Peraturan DPD.
Your Correction
