Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Peraturan DPD yang disusun oleh Alat Kelengkapan diajukan kepada PPUU disertai dengan Naskah Kebijakan. (2) PPUU melakukan penyelarasan terhadap rancangan Peraturan DPD dan Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction