Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Peraturan DPD yang disusun oleh Alat Kelengkapan diajukan kepada PPUU disertai dengan Naskah Kebijakan.
(2) PPUU melakukan penyelarasan terhadap rancangan
Peraturan DPD dan Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
