Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Peraturan DPD merupakan jenis peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Your Correction
