Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Peraturan DPD adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat dan dibentuk berdasarkan kewenangan.
3. Alat Kelengkapan adalah sebagaimana tercantum dalam tata tertib DPD.
4. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disebut PPUU adalah alat kelengkapan DPD yang mempunyai tugas menyusun dan membahas Peraturan DPD.
5. Sekretariat Jenderal DPD yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah sistem pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara.
6. Naskah Kebijakan adalah kajian akademik yang memuat latar belakang, tujuan materi muatan, kajian teori, kajian empiris dan/atau kajian perbandingan praktik terbaik.
7. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan
khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
8. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
