Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Selain hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD dan Anggota mendapatkan hak atas jaminan kesehatan sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sama dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPR.
Your Correction
