Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak protokoler sebagai pejabat negara.
(2) Sekretariat Jenderal mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan DPD dan Anggota dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
