Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Anggota mempunyai hak membela diri. (2) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
Your Correction