Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Pimpinan DPD menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Anggota berhenti.
(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPD.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada PRESIDEN.
(4) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima
nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan PRESIDEN.
(5) Sebelum memangku jabatannya, Anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna terdekat atau yang diadakan khusus untuk itu, yang pengucapannya dipandu oleh Pimpinan DPD, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(6) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Anggota menandatangani Pakta Integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
(7) Penggantian antarwaktuAnggota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Your Correction
