Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota berhak memilih dan dipilih sebagai: a. Pimpinan DPD; b. pimpinan dan Anggota alat kelengkapan; c. Anggota alat kelengkapan; dan d. pimpinan dan Anggota tim kerja.
Your Correction