Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
Anggota berhak memilih dan dipilih sebagai:
a. Pimpinan DPD;
b. pimpinan dan Anggota alat kelengkapan;
c. Anggota alat kelengkapan; dan
d. pimpinan dan Anggota tim kerja.
Your Correction
