Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan
Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Your Correction
