Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah; e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; f. menaati tata tertib dan kode etik; g. mematuhi dan/atau menaati keputusan lembaga; h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; i. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; j. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya; dan k. menyebarluaskan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Your Correction