Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota dapat menggunakan hak bertanya secara tertulis kepada PRESIDEN sesuai dengan tugas dan wewenang DPD mengenai kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak di daerah dan/atau terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (2) Anggota yang menggunakan hak bertanya dapat menyertakan dokumen tertulis sebagai lampiran. (3) Anggota menyampaikan pokok substansi pertanyaan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang paripurna. (4) Dalam hal Pimpinan DPD menerima surat jawaban pertanyaan PRESIDEN, Pimpinan DPD mengumumkan dan membagikan surat jawaban pertanyaan PRESIDEN kepada Anggota dalam sidang paripurna. (5) Apabila jawaban pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan PRESIDEN secara tertulis, tidak diadakan pembahasan secara lisan. (6) Dalam hal PRESIDEN menjawab pertanyaan Anggota secara lisan, Pimpinan DPD menentukan jadwal sidang paripurna untuk mendengarkan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Penyampaian jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diwakilkan kepada Menteri. (8) Dalam hal jawaban PRESIDEN mengemukakan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat menindaklanjutinya dalam rapat kerja. (9) Dalam hal Anggota tidak menerima jawaban yang disampaikan PRESIDEN, Anggota yang mengajukan pertanyaan dapat menghimpun dukungan kepada Anggota yang lain untuk melaksanakan hak bertanya secara bersama-sama.
Your Correction