Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Anggota mempunyai hak bertanya.
(2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama.
(3) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan agenda rapat atau sidang.
Your Correction
