Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Anggota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Anggota dikelompokkan sesuai dengan kelompok agama; dan
b. pengucapan sumpah/janji didampingi rohaniwan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing yang diawali dengan ucapan:
”Demi Allah saya bersumpah” untuk agama Islam;
“Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan ucapan ”Semoga Tuhan Menolong Saya” untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
”Om AtahParamawisesa” untuk penganut agama Hindu;
”Demi Sang Hyang Adhi Budha” untuk penganut agama Budha;
“Kehadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca KhungCe), Dipermuliakanlah” untuk penganut agama Konghuchu; atau “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah” untuk penganut aliran kepercayaan.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik- baiknya dan seadil adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
Your Correction
