Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Anggota dikelompokkan sesuai dengan kelompok agama; dan b. pengucapan sumpah/janji didampingi rohaniwan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing yang diawali dengan ucapan: ”Demi Allah saya bersumpah” untuk agama Islam; “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan ucapan ”Semoga Tuhan Menolong Saya” untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik; ”Om AtahParamawisesa” untuk penganut agama Hindu; ”Demi Sang Hyang Adhi Budha” untuk penganut agama Budha; “Kehadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca KhungCe), Dipermuliakanlah” untuk penganut agama Konghuchu; atau “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah” untuk penganut aliran kepercayaan. (3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbunyi sebagai berikut: “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik- baiknya dan seadil adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
Your Correction