Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam
program dan kegiatan yang disampaikan kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DPD MENETAPKAN pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam Laporan Kinerja tahunan.
Your Correction
