Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) DPD mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. pengawasan; dan
c. anggaran.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah.
Your Correction
