Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Current Text
DPD berhak:
a. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama DPR dan Pemerintah Pusat;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
e. mengajukan Prolegnas; dan
f. membahas Prolegnas dari DPD, bersama DPR dan Pemerintah Pusat untuk ditetapkan sebagai Prolegnas tahunan dan 5 (lima) tahunan dan Prolegnas prioritas tahunan.
Your Correction
