PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap pengadu, teradu dan pihak terkait;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang menunjukkan keberpihakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik;
d. tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan dan dapat mempengaruhi para pihak yang sedang berperkara;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan keberpihakan terhadap para pihak yang berperkara;
f. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang berperkara di DKPP yang dapat menimbulkan keuntungan dari Putusan dan/atau Keputusan DKPP;
g. menolak untuk menerima pemberian uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari Partai Politik, peserta Pemilihan Umum, dan tim kampanye;
h. dapat menerima pemberian uang, barang dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu
secara langsung maupun tidak langsung dari lembaga pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, dan lembaga bukan peserta Pemilihan Umum yang bersumber dari APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan untuk meminta janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari para pihak yang berperkara;
j. menyatakan secara terbuka dalam rapat dan mengundurkan diri sebagai majelis pemeriksa atau tim pemeriksa apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan para Pihak yang berperkara;
k. menyatakan secara terbuka kepada atasan langsung dan tidak melibatkan diri untuk memberi dukungan teknis dan administrasi apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan para Pihak yang berperkara;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan prasangka adanya keberpihakan kepada para Pihak yang berperkara;
m. harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga eksekutif, legislatif, penyelenggara Pemilihan Umum, peserta Pemilihan Umum, dan pemangku kepentingan lainnya; dan
n. dalam melaksanakan tugas pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik, Anggota DKPP dan Anggota TPD harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan Putusan.
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat
dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara; dan
c. menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam melaksanakan prinsip adil, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak;
b. mendengarkan keterangan para pihak dengan seksama serta memperhatikan seluruh fakta dan bukti sebagai pertimbangan dalam menerbitkan Putusan; dan
c. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil dalam menerbitkan keputusan.
Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. melakukan tugas, wewenang dan kewajiban DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan kode etik sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. menjaga dan memelihara tata tertib persidangan dan tertib sosial dalam Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. mengindahkan norma dalam Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. menghormati kebhinnekaan masyarakat INDONESIA;
d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan; dan
e. memelihara dan menjaga martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan mengingatkan antar-sesama teman sejawat.
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan Putusan dan/atau Keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
c. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
dan
d. memberikan informasi mengenai Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan
c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai
masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan DKPP;
b. menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan program DKPP;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pihak yang berperkara sesuai dengan Peraturan DKPP;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
g. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penegak kode etik penyelenggara Pemilihan Umum dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilihan Umum serta upaya perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai aduan yang diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum;
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
f. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Dalam melaksanakan prinsip efektif, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. menggunakan waktu secara efektif dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan integritas, kemandirian, kredibilitas dan kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam melaksanakan prinsip efisien, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan
b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran dalam melaksanakan seluruh kegiatan berkaitan dengan penegakan kode etik penyelenggaraan
Pemilihan Umum.
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:
a. menjunjung tinggi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. mengutamakan tugas DKPP di atas segala kegiatan lainnya;
f. mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas penegakan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum;
g. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemangku kepentingan Pemilihan Umum;
h. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; dan
i. memberikan informasi yang mencerahkan pikiran dan kesadaran akan penegakkan kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum.