Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik
INDONESIA berdasarkan Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.
4. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
7. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota adalah satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat desa atau nama lain/kelurahan.
11. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
17. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
18. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah
petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
20. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
21. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, dan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
24. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau oleh pasangan calon perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
25. Masyarakat adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau kelompok masyarakat.
26. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
27. Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut Rekomendasi DPR adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
28. Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan Rekomendasi DPR.
29. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
30. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
31. Pihak Terkait adalah pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
32. Verifikasi Administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan Pengaduan dan/atau Laporan.
33. Verifikasi Materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik.
34. Persidangan adalah sidang yang dilakukan oleh DKPP/Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa dan
mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
35. Resume adalah pendapat akhir dan rekomendasi setiap anggota Tim Pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
36. Rapat Pleno DKPP adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas, memusyawarahkan dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
37. Putusan DKPP adalah putusan tentang perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
38. Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu Provinsi dan unsur masyarakat.
39. Majelis adalah Ketua dan/atau Anggota DKPP yang melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dan/atau anggota Bawaslu.
40. Tim Pemeriksa adalah TPD yang melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
41. Sekretariat adalah Sekretariat DKPP yang dikepalai oleh seorang Sekretaris.
42. Hari adalah hari kerja.
(1) Setiap anggota Majelis/Tim Pemeriksa menandatangani daftar hadir sebelum dimulainya Persidangan.
(2) Petugas membacakan tata tertib Persidangan.
(3) Ketua dan Anggota Majelis/Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa memasuki ruangan.
(4) Menyanyikan lagu INDONESIA Raya.
(5) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum sebelum Persidangan dimulai.
(6) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk membuka Persidangan.
(7) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menanyakan kepada para pihak apakah diminta atau memberi uang kepada Majelis/Tim Pemeriksa atau jajaran staf sekretariat pada setiap Persidangan.
(8) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan agenda Persidangan setelah Persidangan dibuka.
(9) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan diri.
(10) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan saksi dan/atau ahli dan/atau Pihak Terkait yang diajukan.
(11) Saksi dan ahli mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan keterangan dan pendapatnya yang dipandu oleh Majelis/Tim Pemeriksa.
(12) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk menyampaikan pokok aduan.
(13) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Teradu dan/atau Terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan dan/atau jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan dari pihak Pengadu dan/atau Pelapor.
(14) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada saksi, ahli, atau Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan.
(15) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait.
(16) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Anggota Majelis/Anggota Tim Pemeriksa untuk mengajukan pertanyaan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan Pihak Terkait.
(17) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan alat bukti dan/atau alat bukti tambahan di dalam Persidangan.
(18) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk menunda Persidangan.
(19) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk melanjutkan Persidangan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (18).
(20) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk menutup Persidangan.
(21) Menyanyikan lagu Bagimu Negeri.