Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Current Text
Tenaga Ahli wajib:
a. melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan penuh tanggung jawab;
b. mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan Sekretariat DKPP;
c. menggunakan pakaian dan kelengkapan atribut sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Sekretariat DKPP;
d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
e. berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota DKPP dalam melaksanakan tugas;
f. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di ruang publik terkait dengan perkara yang sedang diperiksa; dan
g. menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara.
Your Correction
