Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengumuman rekrutmen Tenaga Ahli; b. seleksi dokumen administrasi; c. psikotes dan tes kompetensi bidang; d. wawancara oleh Ketua dan Anggota DKPP; e. penetapan hasil seleksi melalui rapat pleno Ketua dan Anggota DKPP; dan f. pengumuman Tenaga Ahli terpilih. (2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. surat pernyataan bermaterai setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. surat pernyataan bermaterai tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik; d. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. daftar riwayat hidup yang memuat pas foto terbaru; dan g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Your Correction