Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKPP dapat dibantu oleh Tenaga Ahli paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota DKPP sesuai bidang tugas dan fungsinya.
(3) Tenaga Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.
(4) Jumlah dan jenis bidang tugas Tenaga Ahli ditetapkan oleh Ketua DKPP sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
