Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
(2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan.
(3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara sebelum surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan.
(3a) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi dan melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan Putusan DKPP.
17. Diantara pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
