Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Rapat Pleno Putusan. (2) Putusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Putusan diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor, pihak Pengadu dan/atau Pelapor, dan/atau Pihak Terkait. (3) Amar putusan DKPP menyatakan: a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima; b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar. (4) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. (4a) Sanksi terguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. peringatan; b. peringatan keras; dan c. Peringatan keras terakhir. (4b) Sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. pemberhentian dari koordinator divisi; b. pemberhentian dari jabatan ketua; dan c. pemberhentian tetap sebagai anggota. (5) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak terbukti, DKPP merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor. (6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor atau Pihak Terkait yang merupakan Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan. (7) DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Bawaslu disetiap tingkatan dalam hal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu Kelurahan/ Desa. 16. Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction