Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa.
(2) Dalam hal sidang dilaksanakan oleh TPD, Tim Pemeriksa dipimpin oleh anggota DKPP.
(3) Majelis/Tim Pemeriksa sidang tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara, kecuali disetujui oleh Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa.
(4) Pelaksanaan persidangan meliputi:
a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor;
b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor;
c. mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor;
d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah;
e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah;
f. mendengarkan keterangan Pihak Terkait; dan
g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti.
(5) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam persidangan.
(6) Dalam hal sidang dianggap cukup, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan persidangan selesai dan dinyatakan ditutup.
(7) Majelis menyampaikan hasil persidangan kepada Rapat Pleno Putusan.
(8) Sidang dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno Putusan.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 36 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
