Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materiel oleh DKPP.
(2) Verifikasi materiel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk di sidangkan.
(3) Dalam hal verifikasi materiel menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan belum memenuhi syarat untuk di sidangkan, DKPP wajib memberitahu kepada pengadu dan/atau Pelapor dan diberi kesempatan untuk melengkapi.
(3a) Pengaduan dan/atau laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk disidangkan apabila:
a. pokok pengaduan dan/atau laporan telah diperiksa dan diputus oleh DKPP;
b. bukan merupakan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
c. Pengadu dan/atau Pelapor bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan/atau
d. Teradu dan/atau Terlapor bukan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 9A.
(3b) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor.
(4) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waku paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pengaduan dan/atau Laporan gugur dan dapat di ajukan kembali sebagai pengaduan dan/atau Laporan baru.
12. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
