Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan kepada DKPP diberikan surat tanda terima dokumen.
(2) Surat tanda terima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
10. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
