Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dilakukan verifikasi administrasi dan penanganan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
(1a) Hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada DKPP.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B dilakukan verifikasi administrasi dan penanganan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
(2a) Hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada DKPP.
(3) Dihapus.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
