Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dilakukan verifikasi administrasi dan penanganan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (1a) Hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada DKPP. (2) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B dilakukan verifikasi administrasi dan penanganan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (2a) Hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada DKPP. (3) Dihapus. 9. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction