Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN, dan/atau anggota KPPSLN, DKPP menyampaikan kepada KPU untuk proses verifikasi.
(6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN, DKPP menyampaikan kepada Bawaslu untuk proses verifikasi.
(7) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP maka dilakukan verifikasi administrasi.
(7a) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor bukan
diajukan oleh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
(7b) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor bukan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 9A, pengaduan dan/atau laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
(8) Pemberitahuan hasil verifikasi adminisitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verfikasi administrasi.
(8a) Pemberitahuan Pengaduan dan/atau Laporan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dan ayat (7b) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi.
(9) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8).
(10) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Pengaduan dan/atau Laporan menjadi gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan dan/atau Laporan baru.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
