Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya maka hasil penanganan pelanggaran kode etik wajib disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh memutus pemberhentian maka anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara dan selanjutnya dilaporkan kepada DKPP.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
