Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada petugas penerima Pengaduan.
(3) Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. media elektronik; dan/atau
b. media non-elektronik.
(3a) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana tercantum dalam laman resmi DKPP.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan kepada DKPP.
(2) Teradu dan/atau Terlapor dalam Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai:
a. anggota KPU;
b. anggota Bawaslu;
c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh;
d. anggota Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh;
e. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota;
f. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota;
g. anggota PPLN;
h. anggota Panwaslu LN; atau
i. anggota KPPSLN.
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A, berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
