Article 1
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang
bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Logo DKPP adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja Jajaran DKPP yang dapat mengaktualkan pelayanan penegakan kode etik penyelenggara pemilihan umum.
3. Pataka adalah bendera atau panji DKPP sebagai identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja Jajaran DKPP yang dapat mengaktualkan pelayanan penegakan kode etik penyelenggara pemilihan umum.
4. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Jajaran DKPP dalam melaksanakan tugas.
5. Atribut adalah tanda yang melengkapi pakaian dinas.
6. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Jajaran DKPP sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.