Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Bidang Pengusahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengusahaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Pengusahaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan perumusan rekomendasi di bidang pengusahaan; b. pelaksanaan pembinaan badan usaha di lingkungan Badan Pengusahaan Batam; c. pemberian fasilitas untuk kegiatan pengusahaan aset yang dikelola; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Your Correction