Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota Batam yang menjabat secara ex-officio Kepala, yang ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau sebagai anggota legislatif, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum. (2) Wakil Kepala dan Anggota yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau pemilihan perwakilan daerah dan/atau pemilihan Kepala Daerah, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Your Correction