Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Kepala berhenti apabila tidak memenuhi syarat sebagai Wali Kota Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(2) Wakil Kepala dan Anggota berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan;
d. habis masa jabatan; atau
e. ditarik kembali oleh instansi asalnya.
(3) Wakil Kepala dan Anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. melanggar sumpah, janji jabatan, kode etik, ketentuan kewajiban, dan/atau larangan;
c. didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi syarat kompetensi sebagai Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan
Batam.
4. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
