Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala berhenti apabila tidak memenuhi syarat sebagai Wali Kota Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. (2) Wakil Kepala dan Anggota berhenti apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; d. habis masa jabatan; atau e. ditarik kembali oleh instansi asalnya. (3) Wakil Kepala dan Anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; b. melanggar sumpah, janji jabatan, kode etik, ketentuan kewajiban, dan/atau larangan; c. didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau d. tidak lagi memenuhi syarat kompetensi sebagai Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Batam. 4. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction