Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Masa jabatan Kepala mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dan UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Masa jabatan Wakil Kepala dan Anggota selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
