Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk percepatan pengembangan dan pembangunan serta untuk penyelesaian berbagai hambatan dalam pengelolaan KPBPB Batam, Kepala dapat membentuk dan mengangkat tim ahli untuk jangka waktu tertentu. (2) Pembentukan dan pengangkatan tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki keahlian tertentu dan memenuhi prinsip: a. kepatutan; b. efisiensi; dan c. ketersediaan anggaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengangkatan tim ahli diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction