Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial masih berlaku terbatas pada ketentuan mengenai penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
