Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Dalam rangka penetapan target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tahun 2021, Dewan Jaminan Sosial Nasional MENETAPKAN dan menyampaikan target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bersamaan dengan penetapan target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tahun
2022.
Your Correction
