Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 499) masih berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang MENETAPKAN hasil penilaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Tahun 2020.
Your Correction