Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdiri atas:
a. pedoman penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. format isian penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Jaminan Sosial ini.
Your Correction
