Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2) Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional MENETAPKAN penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Your Correction