Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kader JKN diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perisai diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal BPJS Kesehatan berencana melakukan perubahan terhadap Peraturan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan wajib berkoordinasi dengan DJSN.
(4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan berencana melakukan perubahan terhadap Peraturan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), BPJS Ketenagakerjaan wajib berkoordinasi dengan DJSN.
Your Correction
