Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Agenalis menyampaikan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada: a. BPJS Kesehatan; b. BPJS Ketenagakerjaan; dan c. DJSN.
Your Correction