Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Current Text
Agenalis menyampaikan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada:
a. BPJS Kesehatan;
b. BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. DJSN.
Your Correction
